" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " sholat berjama ' ah dengan imam orang syi ' ah "

" isi " : " assalamu ' alaikum wr . wb " , " ust . ahmad yang rahmat allah swt . saya orang awam dalam agama islam , khusus dalam hal mazhab . tetapi teman - teman saya kata bahwa saya dari kalang ahlussunnah wal jamaah , karena solat saya bersedkap . " , " yang ingin saya tanya , apakah orang ahlussunnah boleh jamaah dengan orang imam dari kalang mazhab selain ahlussunnah , misal imam sholat yang mazhab syi ' ah . " , " demikian tanya dari saya . mohon maaf bila tidak kenan . moga ust . ahmad limpah rahmat dan barokah yang banyak oleh allah swt . ilahi amin " , " malik "

" jawaban1 " : " sat 31 march 2007 23 :39  " , "  7 . 241 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb " , " ust . ahmad yang rahmat allah swt . saya orang awam dalam agama islam , khusus dalam hal mazhab . tetapi teman - teman saya kata bahwa saya dari kalang ahlussunnah wal jamaah , karena solat saya bersedkap . " , " yang ingin saya tanya , apakah orang ahlussunnah boleh jamaah dengan orang imam dari kalang mazhab selain ahlussunnah , misal imam sholat yang mazhab syi ' ah . " , " demikian tanya dari saya . mohon maaf bila tidak kenan . moga ust . ahmad limpah rahmat dan barokah yang banyak oleh allah swt . ilahi amin " , " malik " , " n " , " prinsip dalam hukum sah shalat jamaah letak pada sah shalat sang imam itu sendiri . kalau imam itu anggap sah dalam shalatnya , maka sah juga bagi orang lain untuk makmum di belakang . balik , bila imam nilai tidak sah dalam shalatnya , maka tidak sah bagi orang lain untuk makmum di belakang . " , " misal imam shalat tanpa tutup aurat , atau tanpa suci dari hadats , atau tidak hadap kiblat , atau sebab - sebab teknis lain , maka tidak sah bila kita makmum di belakang . " , " sedang masalah beda kelompok antara imam dan makmum , lama kelompok yang ikut si imam itu tidak keluar dari agama islam , tidak ada masalah . sebab kelompok si imam tetap masih di dalam baris umat islam , meski ada beda pandang . " , " kecuali bila kelompok yang ikut oleh imam adalah kelompok yang nyata jelas telah keluar dari islam , di mana kelompok itu ikut si imambenar - benar vonis bagai non muslim cara resmi oleh lembaga resmi umat islam , maka tentu saja hukum haram untuk kita jadi makmum kepada . " , " sedang kelompok syiah , meski bagi ada yang tanya status , lantar ada yang ingkar nabi muhammad saw , tetapi umum masih ada di dalam garis baris umat islam . kita tidak boleh gegabah main vonis bahwa kelompok syiah itu bukan masuk bagi dari umat islam . ingat di dalam kelompok syiah memang begitu banyak kembang bagai yakin , mulai dari yang dekat dengan ahlusunnah hingga yang paling tentang . " , " tetapi cara umum , syiah tetap masuk bagi dari umat islam . bagi amat sebut bahwa jumlah peluk syiah sekitar 13 dari total jumlah umat islam dunia . kalau jumlah umat islam saat ini 1 , 5 milyar , maka paling tidak ada 195 . 000 . 000 orang yang anggap syiah . lalu bagaimana tanggung - jawab kita di hadap allah nanti , bila kita kafir 195 juta orang itu ? apakah kita siap tanggung - jawab vonis kafir yang dengan ringan kita lontar kepada mereka ? " , " r nmengapa kita kafir kelompok , bukankah harus kita teliti cara kasus per kasus , atau orang per orang ? sebab siapa yang bisa jamin bahwa 195 juta orang itu pasti kafir ? " , " memang tidak tutup mungkin bahwa di antara 195 juta orang itu adalah yang ingkar kepada nabi muhammad , juga tidak tutup mungkin ada juga yang ingkar kepada al - quran al - karim yang kita milik . akan tetapi benar tindak kita ketika menggeneralisir bahwa 195 juta orang itu semua adalah ingkar nabi dan al - quran ? siapa yang jamin hal itu ? " , " baik kita tidak terlalu mudah jatuh vonis kafir kepada sama umat islam . apalagi kita juga bukan hakim yang punya wewenang dan ahli untuk itu . ada baik kitaterlampau makan hasut orang yang wajib kita harus kafir - kafir sama muslim . sebab kafir tanpa data dan fakta nyata justru akan balik kita kepada tuduh kita sendiri . "
